warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
APA HAK WARGA NEGARA ATAU KAUM MUDA DI NEGARA BERKEMBANG SEPERTI INDONESIA.?
Sebagaimana diamanatkan pada ayat 2 Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945, bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pemenuhan hak dari tiap warga negara. Bila dilihat dari sector ketenagakerjaan yang menjadi domain dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdapat kelompok tenaga kerja yang dipandang memerlukan perhatian khusus untuk dapat memperoleh hak-haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, antara lain, tenaga kerja usia muda, tenaga kerja Muda. Kelompok tenaga kerja ini banyak mengalami diskriminasi, hambatan, serta beberapa diantaranya termarjinalkan sehingga peluang serta aksesibilitas terhadap Kesempatan kerja bagi mereka tidak terpenuhi dengan baik.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi terjadi di negara berkembang seperti halnya Indonesia, merupakan salah satu kendala bagi tenaga kerja muda dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Prospek penduduk usia muda di Indonesia untuk dapat berpartisipasi di dunia kerja bargantung pada beberapa faktor, antara lain jenis kelamin, usia, ras, tingkat pendidikan, latar belakang keluarga, kondisi kesehatan, dan disabilitas. Beberapa kelompok dari penduduk usia muda tersebut lebih rentan dalam mendapat kendala yang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehubungan dengan hal itu, diperlukan penguatan kebijakan untuk mendorong pergeseran pemenuhan di sector informal menjadi dunia kerja formal.
Kondisi pengangguran terbuka (unemployment) maupun pengangguran terselubung (under employment) di usia muda memberikan kontribusi yang besar dalam pembiayaan negara untuk social dan ekonomi, sehingga mengurangi Kesempatan untuk pembiayaan lebih pada infrastruktur dan sarana umum (public services).
Sebagian besar dari kaum muda yang memasuki peralihan dari dunia pendidikan ke dunia kerja mendapat kendala yang sama, yaitu kurangnya pengalaman dan keterampilan. Dengan adanya kendala itu, kondisi akan semakin memburuk dikarekan keterbatasan tersebut justru juga membatasi mereka untuk mendapatkan akses pelatihan untuk masuk ke pasar kerja.
Ketidakmampuan kaum muda untuk memasuki dunia kerja diantaranya dipengaruhi oleh adanya perbedaan antara keterampilan yang dimiliki dengan kompetensi yang diharapkan pasar, hal itu bukan hanya terjadi pada kaum muda.
Selain kondisi yang terjadi pada kaum muda pada umumnya, terdapat kelompok usia muda tertentu yang secara khusus menghadapi kendala dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, mereka mengalami diskriminasi dan kucilan sosial, termasuk didalamnya kaum muda yang memiliki disabilitas, mereka yang terinfeksi HIV/AIDS, kaum muda di pedalaman, mereka yang bekerja di tTiga yang berbahaya, di daerah yang rawan konflik, kaum minoritas, kaum migrant, dan banyak lagi yang mendapat diskriminasi secara social.
Selanjutnya dalam kelompok usia muda, terdapat kelompok yang dapat dikatakan lebih rentan, yaitu kaum Muda muda, khususnya kaum Muda muda yang memiliki anak. Kondisi tersebut memicu akan munculnya deskriminasi, pelecehan seksual, dan pola fikir masyarakat sekitar yang memperbesar kemungkinan kaum tersebut tidak memasuki dunia kerja formal meskipun mereka memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang sesuai untuk dapat bekerja di sector formal.
Banyaknya penelitian yang menyimpulkan bahwa investasi terhadap kaum Muda memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap social dan ekonomi baik makro maupun mikro, namun tidak dapat dipungkuri bahwa sebagian besar dari masyarakat di Indonesia tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan jender (gender equity). Dalam kondratnya sebagai muda, terdapat pula kelompok Muda yang juga rentan termarjinalkan dan mengalami diskriminasi, seperti Muda tuna susila, mantan narapidana, dll.
Kondisi serta latar belakang yang ada memerlukan adanya interfensi berupa kebijakan maupun program Pemerintah untuk dapat meningkatkan Kesempatan serta perluasan Kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Muda dan Wanita untuk berpartisipasi dalam pasar kerja melalui mekanisme penTigaan tenaga kerja khusus bagi tenaga kerja Muda dan wanita.
Sebagaimana diamanatkan pada ayat 2 Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945, bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu Pemerintah memiliki tanggung jawab atas pemenuhan hak dari tiap warga negara. Bila dilihat dari sector ketenagakerjaan yang menjadi domain dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdapat kelompok tenaga kerja yang dipandang memerlukan perhatian khusus untuk dapat memperoleh hak-haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, antara lain, tenaga kerja usia muda, tenaga kerja Muda. Kelompok tenaga kerja ini banyak mengalami diskriminasi, hambatan, serta beberapa diantaranya termarjinalkan sehingga peluang serta aksesibilitas terhadap Kesempatan kerja bagi mereka tidak terpenuhi dengan baik.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi terjadi di negara berkembang seperti halnya Indonesia, merupakan salah satu kendala bagi tenaga kerja muda dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Prospek penduduk usia muda di Indonesia untuk dapat berpartisipasi di dunia kerja bargantung pada beberapa faktor, antara lain jenis kelamin, usia, ras, tingkat pendidikan, latar belakang keluarga, kondisi kesehatan, dan disabilitas. Beberapa kelompok dari penduduk usia muda tersebut lebih rentan dalam mendapat kendala yang lebih besar dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Sehubungan dengan hal itu, diperlukan penguatan kebijakan untuk mendorong pergeseran pemenuhan di sector informal menjadi dunia kerja formal.
Kondisi pengangguran terbuka (unemployment) maupun pengangguran terselubung (under employment) di usia muda memberikan kontribusi yang besar dalam pembiayaan negara untuk social dan ekonomi, sehingga mengurangi Kesempatan untuk pembiayaan lebih pada infrastruktur dan sarana umum (public services).
Sebagian besar dari kaum muda yang memasuki peralihan dari dunia pendidikan ke dunia kerja mendapat kendala yang sama, yaitu kurangnya pengalaman dan keterampilan. Dengan adanya kendala itu, kondisi akan semakin memburuk dikarekan keterbatasan tersebut justru juga membatasi mereka untuk mendapatkan akses pelatihan untuk masuk ke pasar kerja.
Ketidakmampuan kaum muda untuk memasuki dunia kerja diantaranya dipengaruhi oleh adanya perbedaan antara keterampilan yang dimiliki dengan kompetensi yang diharapkan pasar, hal itu bukan hanya terjadi pada kaum muda.
Selain kondisi yang terjadi pada kaum muda pada umumnya, terdapat kelompok usia muda tertentu yang secara khusus menghadapi kendala dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, mereka mengalami diskriminasi dan kucilan sosial, termasuk didalamnya kaum muda yang memiliki disabilitas, mereka yang terinfeksi HIV/AIDS, kaum muda di pedalaman, mereka yang bekerja di tTiga yang berbahaya, di daerah yang rawan konflik, kaum minoritas, kaum migrant, dan banyak lagi yang mendapat diskriminasi secara social.
Selanjutnya dalam kelompok usia muda, terdapat kelompok yang dapat dikatakan lebih rentan, yaitu kaum Muda muda, khususnya kaum Muda muda yang memiliki anak. Kondisi tersebut memicu akan munculnya deskriminasi, pelecehan seksual, dan pola fikir masyarakat sekitar yang memperbesar kemungkinan kaum tersebut tidak memasuki dunia kerja formal meskipun mereka memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang sesuai untuk dapat bekerja di sector formal.
Banyaknya penelitian yang menyimpulkan bahwa investasi terhadap kaum Muda memberikan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap social dan ekonomi baik makro maupun mikro, namun tidak dapat dipungkuri bahwa sebagian besar dari masyarakat di Indonesia tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan jender (gender equity). Dalam kondratnya sebagai muda, terdapat pula kelompok Muda yang juga rentan termarjinalkan dan mengalami diskriminasi, seperti Muda tuna susila, mantan narapidana, dll.
Kondisi serta latar belakang yang ada memerlukan adanya interfensi berupa kebijakan maupun program Pemerintah untuk dapat meningkatkan Kesempatan serta perluasan Kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Muda dan Wanita untuk berpartisipasi dalam pasar kerja melalui mekanisme penTigaan tenaga kerja khusus bagi tenaga kerja Muda dan wanita.