Forum Silaturahmi Tokoh "Tegakan demokrasi, selamatkan bangsa dari radikalisme dan Hoax" Cianjur, 19 Juli 2019

Cianjur Intellectual Foundation Ajak Tokoh Muda NU Cianjur dan Tokoh kebangsaan di Cianjur dialog bersama OKP dan Pelajar



Forum Silaturahmi Tokoh 
"Tegakan demokrasi, selamatkan bangsa dari radikalisme dan Hoax"
Cianjur, 19 Juli 2019


Maraknya penyebaran berita bohong (hoax atau fake news) telah secara nyata mengancam ketertiban sosial, tetapi yang paling berbahaya adalah yang bermotif ideologis yaitu radikalisme agama. Dalam rangka menyikapi fenomena tersebut, dalam hal ini Cianjur Intelektual Foundation (CIF) mengadakan kegiatan berupa forum silaturahmi antar tokoh bertajuk tegakan demokrasi, selamatkan bangsa dari radikalisme dan Hoax bertempat di kafe Depdoo Cianjur.
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta lintas pemuda se wilayah cianjur.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Tatang Basari, Sip mewakili kesbangpol cianjur, Wildan Effendi S.Pd.I selaku Tokoh muda NU, Hilman Wahyudi., S.Pd.I., M.Pd selaku komisioner KPU Cianjur, dan Engkus Kusmayadi, ST mewakili diskominfo dipandu oleh moderator Reiman Al Ghozali

Tujuan kegiatan ini adalah "terwujudnya rekonsiliasi alami di akar rumput membangun kesadaran akan bahaya hoax yang mengancam konstitusi juga mengantisipasi menguatnya gerakan radikalisme di masyarakat" Ujar Fardan Abdul Basith selaku ketua pelaksana sekaligus ketua CIF

Tatang Basari mengungkapkan bahwa dalam konteks demokrasi, pelaksanaan pemilu di cianjur terlaksana dengan baik dan aman. Dalam hal ini, wawasan kebangsaan menjadi pengetahuan yang fundamental untuk terus dipupuk dalam diri pemuda yang nantinya akan meredam potensi konflik yang muncul di masyarakat kita.

"Ideologi kita, Pancasila sudah merangkum demokrasi dan menjamin kebebasan bagi warga negara dalam bentuk yang harmoni dan tetap berada dalam naungan musyawarah dan nilai-nilai Pancasila yang diharapkan para pendahulu kita." Ucap beliau. Lebih lanjut beliau beranggapan bahwa, "Indonesia pada hari ini memiliki nilai yang lebih dalam konsensi demokrasi yantu mampu melaksanakan pemilu serentak tanpa adanya halangan yang berarti."

Masih berkaitan dengan gagasan demokrasi, Wildan Effendy mengawalinya dengan konsep kebenaran. Menurutnya ,"Kebenaran adalah suatu konsep-sensep yang moderat, saling menghargai dan adil. Perkembangan teknologi mendukung penyebaran hoax dimasyarakat hingga menjamur. Oleh kaena itu kita harus smart dalam menyikapi setiap berita yang kita terima."

Tokoh muda NU tersebut berpesan bahwa," Sebagai agent of change, kita harus mampu menjadi kelompok yang mampu membantu dan memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya dalam menangkal hoax dan mencegah adanya kebenaran tunggal, karena setiap orang pasti memiliki potensi untuk melahirkan kebenaran".


Poin penting lainnya, Menyoroti soal radikalisme dan hoax yang berkembang, Hilman Wahyudi sebagai Ketua Komisioner KPU Cianjur mengatakan " Penting bagi kita menggunakan ilmu filosofi dalam menentukan kriteria kebenaranya masing-masing. Berbicara tentang kebenaran bisa melalui kebenaran logika yaitu tentang hitam dan putih. Namun pada akhirnya yang menentukan tentang kebenaran adalah persepsi, salah satunya adalah kebenaran post-truth.

Lebih lengkap beliau berpendapat bahwa," Kebenaran berasal dari diri sendiri , dan kebenaran tidak besaral dari sudut orang lain, Inilah yang bisa melahirkan radikalisme dalam diri seseorang. Efek dari pemahaman ini menyebar ke beberapa aspek bahkan sampai ke aspek keagamaan sehingga mampu menyebut suatu kelompok adalah kelompok neraka dan surga. Kelompok yang memiliki pemahaman seperti ini, mereka tidak mau pemahamanya di uji dalam ruang public.

Hilman Wahyudi berpesan ," Membangun Cianjur kedepan adalah dengan menguji pemahaman dan intelektualitas masyarakat cianjur melalui ruang publik dengan menggunakan rasionalitas dan menyingkirkan pandangan-pandangan ekslusif".

Engkus Kusmayadi menegaskan " Hoax bukanlah barang baru, namun peredarannya hari ini sangat masif karena perkembangan smartphone. Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat dan menyamar sebagai kebenaran bisa juga menghasut dan kebohongan. MUI sendiri mengeluarkan fatwa dalam bermuamalah dalam media social yang di atur dalam fatwa MUI nomor 24 thun 2017 tentang dilarang menyebarkan berita bohong. Dalam konteks negara hukum, Indonesia sendiri sudah mengatur persoalan hoax yang tertuang dalam undang - undang ITE tentang hukuman bagi penyebar hoax diancam maksimal 6 th penjara dan denda 1 Milyar."

Di akhir forum tersebut, semua pihak menutup kegiatan dengan melakukan deklarasi "Cianjur anti hoax dan radikalisme". Harapan dari kegiatan ini masyarakat dapat merajut kembali persatuan dan mengawal nilai-nilai Pancasila sesuai dengan yang diharapkan para Founding Father.






.