REFLEKSI PEMIRA KAMPUS "PERANG TESTIMONI: MENUJU PEMENANGAN. |TEGAK KAMPUSKU Demokratis SISTEMKU |Oleh: Fardan Abdul Basith|UIN Sgd Bandung.

               Di akhir bulan tahun ini telinga kader dan anggota ekstra kampus khususnya warga pergerakan telinganya seringkali dihangatkan oleh diskusi-diskusi mengenai sistem kampus, yang mana pada hakikatnya kampus sebagai miniatur negara itu tak harus menegasiken sistem kampus yang akan membantu menaikan ratting univeesitas, yang mana seyogyanya akan menyelenggarakan berbagai pengolahan kelembagaan untuk kemudian mampu mendominasi realitas sosial, budaya, agama serta pendidikan karena itu sangat membantu sekali. melalui penyelenggaraan pemilu raya mahasiswa yang akan menghasilkan 2 kebijakan yaitu dewan legislatif kampus dan dewan eksekutjf kampus SEMA/DEMA kemudian harua mampu menjadikan mahasiswa berkembang secara pemahaman sistem kampus dan keberlangsungan penyelenggaraan regulasi programatik kampus . namun demikian tidak dengan kondisi yang terjadi di kampus UIN Sgd Bandung yang hari ini sedang dalam posisi transisi kepemimpinan mahasiswa kampus. entah apa kehendak realitas . keinginan gerangan mendorong mahasiswa tabu akan sistem dan regulasi yang pada akhirnya keterlibatan birokrasi kampus seperti lintah darat yang haus darah tatkala taktik pragmatik yang tak sehat dalam penggunnaan mekanisme regulasi kebijakan. apakah memang betul birokrasi kampus itu menginginkan ketiadaan sistem sebagai kepanjangan kebijakan kampus. ini merupakan pembodohan bagi kita sebagai aktivis sekaligus mahasiswa. seharusnya advokasi sistem kampus itu harus diimbangi dengan analisis yang memang sistematis, agar segelumit permasalahan setidak-tidaknya mampu terurai dan mampu meretas keberpihakan nomarifitas kebijakan. bukanalah dapur birokrasi itu tercium kngin merawat akar rumput komplik sistem di tatafan mahasiswa. tawaran kami cuman 1 berikan kejelasan legitimasi hukum sebagai legal surety kelembagaan kampus.!!

                dalam hal ini kita akan mendorong agar mahasiswa mampu berpolitik dengan cantik. salah satunya bisa lihat beberapa contoh testimoni yang saya tampilkan dalam Blog ini. Contoh beberapa testi tersebut saya ambil dari sebuah diskuai" kecil antar plat merah kampus saya dalam kampanye pencalonan seorang Ketua BEM Fakultas. Beberapa wajah mantan penggiat di organisasi mahasiswa menghiasai gelas bening yang berisi kopi hitam tersebut dan menyatakan dukungannya bagi sang calon.

                Melihat pentingnya testimoni tersebut, saya jadi berfikir ternyata testi itu tidak hanya dapat kita jumpai di dunia maya seperti friendster saja. Di friendster testi yang dituliskan, pada umumnya untuk saling menjalin komunikasi dengan teman dekat/lama, namun dalam perkembangannya testimoni juga bisa menjadi strategi politik dalam meraih kemenangan. Sebenarnya apakah testimoni?

                 Secara etimologi di dalam bahasa Inggris testimony, diartikan sebagai kesaksian. Kemudian definisinya di dalam kamus Oxford, a thing that shows that something else exist or ist true. Maka dapat disimpulkan testimoni adalah suatu peryataaan/kesaksian seseorang terhadap sesuatu itu memang benar-benar ada atau merupakan suatu kebenaran. Dalam konteks ini, testimoni dapat diartikan sebagai pernyataan/dukungan seseorang (tokoh) terhadap seorang calon pemimpin.

                  Lalu sebenarnya apakah tujuan di balik penggalangan testimoni dari orang yang berpengaruh/tokoh (red:dalam hal ini di kampus yaitu aktivis mahasiswa)? Dalam kaca mata politik jelas ini bertujuan mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari seluruh kelompok, golongan dan kepentingan. Penulis testimoni pasti berasal dari orang yang memiliki pengaruh dan memiliki basis masa. Maka testimoni yang disampaikan oleh sang tokoh tersebut dapat menjadi suatu ajakan dan seruan bagi pendukung dan kelompoknya untuk memilih sang calon.

Testimoni bahkan sangat efektif dan efesien dalam menggalang masa bagi sang calon, bila waktu untuk kampanye sangat pendek dan wilayah geografis yang menjadi cakupan pemilih sangat luas. Hal tersebut sangat terasakan bagi kampus-kampus yang letak satu Fakultas dengan Fakultas yang lain terpisah-pisah dan jaraknya cukup jauh. Bahkan sudah berbeda Kabupaten/Kota semisal.

Penggalangan testimoni bisa menjadi pergulatan untuk merebut pengaruh. Karena semakin terkenal, populis dan sosoknya di hormati oleh publik maka kemungkinan mendulang suara semakin besar dari masa pendukung pemberi testi tersebut. Maka mencari tokoh yang tepat untuk memberikan testimoni adalah langkah yang cukup strategis. Selain itu, melalui testimoni dapat membentuk opini publik bahwasanya calon yang sedang diusung telah memiliki banyak jejaring politik dan kekuatan dengan dukungan dari para tokoh.

Dalam realita politik di Indonesia strategi politik dengan seperti telah mulai digunakan, biasanya pemberi testimoni merupakan tokoh agamawan, politikus dan akademisi. Hal tersebut pernah saya jumpai ketika mengikuti launching salah satu calon DPD dan PILBUB Kabupaten Cianjur. Undangan yang diberikan oleh panitia kepada peserta acara tersebut, pada bagian depan undangan dihiasi oleh beberapa testimoni oleh para tokoh baik di tingkat lokal maupun regiunal/Wilayah maupun tingkat nasional.

                 Kedepan trend sungkeman, silaturahim dan kunjungan kepada tokoh-tokoh guna mencari dukungan, semisal silaturahim para cawapres Indonesia ke tokoh kyai-kyai dan pimpinan pesantren tampaknya dapat mengalami pergesaran. Sebab tanpa perlu susah-susah datang, cawapres itu cukup minta saja testmoni dari para tokoh tersebut. Ya…..siapa tahu?!
                  untuk itu hemat penulis diperlukan penalaran ilmiah untuk membangun sebuah testimoni dalam mengembangkan kepribadian seseorang untuk menaikan elektabilitas kepemimpinan dalam sebuah percaturan atau kontestasi. agar dipahami sebagai sebuah opini yang melekat maka kita harus belajar membuat sebuah statment. dibawah ini salah satu contoh membangun opini publik melalui Seruan Aksi dan STATMENT (tuntutan kepada birokrasi SENAT FAKULTAS Ushuludin Menggugat).

Apakabar Mahasiswa UIN SGD Bandung?
Masih Takutkah Mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di lingkungan kampus? Karena banyak dosen yang mengancam terhadap nilai akademik atau akan di diskriminansi saat kegiatan belajar mengajar di kelas oleh dosen? — Bukankah negara kita negara demokrasi? Jelas dalam UU RI No 9 Tahun 1998 Pasal 2 ayat 1; Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekarang! Kiranya Tidak ada Hal yang harus membuat kita sebagai mahasiswa takut untuk menyampaikan pendapat dilingkungan kampus. Sebab Tunduk Pada Ketakutan adalah salah satu bentuk Memperpanjang garis Perbudakkan di lingkungan Kampus!
TEGAKAN INDEPENDESI ORGANISASI 
INTRA KAMPUS DAN KEDAULATAN 
MAHASISWA DI KAMPUS UIN SGD 
BANDUNG.
        Kampus adalah sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan maupun potensi diri yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara. Dalam Kehidupan Kampus, Mahasiswa memiliki
kebebasan akademik, hal tersebut termaktub dalam Pasal 13 ayat 3 UU RI No 12 Thn 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Namun
kenyataannya sering terjadi pengkerangkengan dalam proses pendidikan di kampus UIN SGD Bandung. Proses pendidikan bukan
hanya sebatas proses kegiatan belajar mengajar di dalam kelas saja,
namun dalam hal pengembangan minat, bakat, dan kemampuan diri mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler itupun
bagian dari proses pendidikan, hal tersebut dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan, seperti yang termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI No 12 thn 2012. dalam pelaksanaan organisasi
mahasiswa seringkali birokrasi atau kajur dan sekjur mengkrangkeng dan membatasi kegiatan mahasiswa, bahkan sangat disayangkan
sering terjadi intervensi, keikutsertaan secara berlebihan yang dilakukan oleh pihak birokrasi yang pada akhirnya hal tersebut melemahkan mahasiswa dan hal tersebut jelas tidak sesuai dengan apa yang sudah di mandatkan negara dalam proses pendidikan di Perguruan Tinggi.
Di lingkungan kampus UIN SGD Bandung sering terjadi tumpang tindih tugas birokrasi untuk mengurus tentang organisasi kemahaiswaan, seperti halnya Wadek 3, Ketua Jurusan, dan Sekjur.
Dalam Peraturan Mentri Agama Tahun 2013 Tentang ORTAKER UIN SGD Bandung Pasal 14 Poin C : Wakil Dekan bidang kemahasiswaan, alumni, dan Kerjasama yang mempunyai tugas
membantu Dekan dalam bidang Kemahasiswaan, alumni dan  Kerjasama. Pasal 17; Ketua Jurusan mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi dalam satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pasal 18; Sekertaris Jurusan
mempunyai tugas membantu ketua jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan. Jelas termaktub
dalam aturan birokrasi yang dikeluarkan oleh Mentri Agama tidak ada klausul yang menjelaskan banwa kajur dan sekjur mempunyai tugas untuk mengatur organisasi kemahasiswaan. Ketika terjadi Intervensi yang dilakukan Kajur dan Sekjur yang melarang kegiatan, men-Dikte dan bahkan meniadakan hal-hal terkait persoalan Organisasi Kemahasiswaan maka itu telah menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Mentri Agama.
Dalam Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi Pasal 2; organisai kemahahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa. Perlu ada ketegasan serta jaminan larangan intervensi atau keikut sertaan Kajur dan Sekjur secara berlebihan dalam urusan Organisasi Kemahasiswaan yang dilakukan oleh Jajaran Rektorat ataupun Jajaran Dekanat di lingkungan UIN SGD Bandung.
Dalam Proses Pendidikan dilingkungan UIN SGD Bandung masih banyak ketimpangan yang terjadi; Diskriminasi, Komersialisasi,
Nepotisme, Otoriter, Pelecehan verbal/non verbal sering terjadi dalam kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh birokrasi/dosen.
Pemerataan Fasilitas penunjang pembelajaran seharusnya merata di setiap kelas yang ada di jurusan di masing-masing fakultas untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh Sivitas akademik. Profesionalitas dosen dalam mengajar minim adanya; Sering terjadi dosen yang seenaknya mengubah secara mendadak jadwal yang telah di sepakati dengan mahasiswa di kontrak belajar, kemudian sering juga terjadi komersialisasi yang dilakukan oleh dosen terkait persoalan mewajibkan membeli buku di
dosen tersebut dan mewajibkan mengikuti les di lembaga yang dimilikinya dengan menyangkutpautkan pada perolehan Nilai mata
kuliah yang diajarkannya. Terjadinya Pembelajaran atau Kegiatan yang di wajibkan oleh dosen tapi tidak Masuk pada Matakuliah yg ada di KRS. Tidak Adanya Pemerataan Informasi Beasiswa di Setiap Mahasiswa Jurusan, yang pada akhirnya sering terjadi nepotisme
yang dilakukan pihak birokrasi terkait daftar nama mahasiswa yang mendapatkan beasiswa. Dalam kegiatan belajar mengajar sering
terjadi pelecehan verbal/non verbal yang dilakukan oleh dosen terhadap mahasiswi di kelas.
Dalam UU RI No 12 Thn 2012 Tentang Pendidikan Tinggi BAB II Pasal 6 Poin B, Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Prinsip;
Demokratis dan Berkeadilan serta tidak Diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya,
kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
Ketimpangan diatas sangatlah merugikan dan melemahkan mahasiswa dalam proses pendidikan di lingkungan kampus UIN SGD
bandung, maka dari itu kami Aliansi mahasiswa menuntut kepada pemangku kebijakan ditatanan fakultas DEKAN, WD3 dan ditatanan
Rektorat WR 3:
1. Melarang Tegas Intervensi/keikutsertaan secara berlebihan Birokrasi/ Kajur/ Sekjur dalam kegiatan Organisasi Mahasiswa.
2. Menjamin Independensi Organisasi Mahasiswa.
3. Menindak Tegas birokrasi/ Kajur/ Sekjur yang
mengkrangkeng kegiatan organisasi mahasiswa.
4. Dekan harus melakukan Evaluasi Profesionalitas kerja dosen dalam kegiatan belajar mengajar.
5. Lakukan Pemerataan Fasilitas penunjang pembelajaran di setiap kelas yang ada di masing-masing jurusan.
6. Adakan Keterbukaan Informasi Beasiswa Secara Merata.
kepada mahasiswa di masing-masing jurusan.
              itulah beberapa analasisi yang penulis dapat kembangkan dalam rangka membangun minat kader pergerakan dalam menulis.

                Penulis adalah Mahasiswa UIN Sgd Bandung Jurusan Bahasa Prodi PBA Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Angkatan 2012.
swkarang smester 9 (Menjelang Sidang Munaqosah).

Karir Organisasi:
Penulis Pernah menjabat di PMII Rayon Tarbiyah & Keguruan Sebagai Ketua Biro Nalar dan Intlektual (2014), pernah menjabat sebagai Sekretaris DPW Ithla Jawa Barat, Pernah Menjabat Sebagai Ketua Umum ORDA HIMAT Cabang Bandung (Himpunan Mahasiswa Cianjur). Juga pernah menjadi Foluntir PINBA "Pertemua  Internasional Bahasa Arab" yang diselenggarakan di kampus UIN Malang Jawa Timur. dan sekarang penulis Menjabat Sebagai Ketua Umum Komisariat PMII UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kota Bandung priode 2016-2017.
-hidup tetang sebuah proses maka jadikan pilihanmu dalam berproses pengabdian pada organisasi.