PRESS RELEASE
“PENYALAHGUNAAN DANA CSR BUMD BANK BJB JAWA BARAT DEMI KEPENTINGAN POLITIK’’

Seperti yang kita ketahui CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Namun, pada prakteknya seringka terjadi disorientasi dan inefisiensi soal dana CSR itu. Dana CSR yang seharusnya sesuai konstitusi dipergunakan untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (masyarakat umum) nampaknya acap kali disalah gunakan untuk kepentingan afiliasi politik baik kepentingan kelompok maupun individu. BANK BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PemProv Jabar tentu saja mempunyai dana CSR yang diperuntukan semana dengan mestinya. Pemanfaatan dana CSR bank bjb seharusnya selain mengejar keuntungan (profit), juga memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi dalam  menjaga kelestarian lingkungan  (planet). Tapi hari ini terindikasi adanya penyelewengan dana CSR Bank Bjb demi kepentingan politik dalam momen politik saat ini Yang diduga berafiliasi dengan partai PKS. Disinah istilah politik balas budi bermain,  jabatan strategic di bank bjb jabar Yang dihasilkan dari proses Kong kalikong pada masa kepemimpinan gubernur jabar bapak Ahmad heriawan nampaknya menagih janji "mempolitisasi Dana CSR" untuk mempermulus dalam kepentingan politiknya hari ini. Siapakah yang bisa menyelewengkan persoalan dana CSR pada bank BJB tersebut? Tentu saja jajaran para komisaris. Hal ini sangat bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Dalam Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Jelas kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang tersebut yang secara keseluruhan mengatur persoalan dana CSR tidak dibenarkan adanya penyalahgunaan dana CSR demi Kepentingan Politik. Yang perlu dipahami adalah, menghindari penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (coorporate social responsibility/CSR) dalam politik negara/ pribadi/ parpol/ Pemilu 2019. Karena pada dasarnya program CSR berprinsip pada kerakyatan, yaitu pemanfaatan dana untuk meningkatkan/ membantu masyarakat bukan individu atau kelompok “ partai politik”.
Maka dari itu kami dari GERAKAN PEMUDA MAHASISWA JAWA BARAT (GPMJ) menuntut :
Usut tuntas oknum komisaris "antek-antek PKS" bank bjb jawa barat yang menyelewengkan dana CSR demi kepentingan politik
BPK harus terus mengawasi dan mengaudit persoalan dana CSR bank bjb jawa barat
Kembalikan sebagaimana mestinya keguanaan dan pos anggaran dana CSR demi kesejahteraan masyarakat.
Hentikan politisasi anggaran demi kepentingan politik.
Hanguskan antek-antek partai pks yang berada pada jajaran strategis di internal bank bjb jabar.

Koordinaror Lapangan : Fadol